Pemberian
vaksin merupakan upaya preventif untuk mencegah beberapa penyakit
infeksi berat
yang dapat menimbulkan kematian atau kecacatan, mencegah penyebaran
penyakit,
sehingga suatu saat penyakit tersebut terbasmi.
Imunisasi merupakan
program yang dijalankan hampir
seluruh negara di dunia yang pola dan jadwal imunisasinya disesuaikan
dengan
pola epidemiologis dan kemampuan pembiayaan program masing-masing negara.
Sebelum vaksin
digunakan pada manusia, tahapan
ilmiah harus dilalui untuk
menjamin keamanan dan efikasinya (dimulai dari uji pada binatang,
manusia,
kelompok tertentu, ‘multi countries’). Vaksin yang beredar di Indonesia
sudah
tentu setelah mendapat pengkajian ilmiah ulang yang mendalam, mencakup
uji
keamanan dan manfaat dari Pemerintah, dalam hal ini Badan POM dan
Departemen
Kesehatan, dan bila diperlukan, meminta masukan organisasi profesi
terkait,
misalnya IDAI untuk vaksin yang akan diberikan kepada anak, atau
organisasi
profesi lainnya sesuai indikasi (misalnya PAPDI, POGI).
Keputusan akhir
tentang dapat atau tidaknya satu
vaksin beredar berada pada
pemerintah (Badan POM) dan bukan pada organisasi profesi termasuk IDAI.
Keberadaan dan peredaran vaksin di Indonesia berdasarkan ijin Badan
POM.
Oleh karena itu, tidak mungkin vaksin dapat beredar tanpa ijin BPOM.
Vaksin setelah
berada di pasaran masih dipantau
kelompok independent
(Komnas dan Komda KIPI, diketuai dokter spesialis anak di setiap
propinsi)
yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
Ikatan Dokter Anak
Indonesia memasukkan suatu
vaksin ke dalam Rekomendasi
Jadwal Imunisasi IDAI apabila vaksin tersebut sudah mendapat ijin edar
pemerintah dan dilakukan kajian ilmiah oleh Satuan Tugas (Satgas)
Imunisasi
IDAI.
0 komentar:
Posting Komentar